Sabtu, 03 April 2010

Demokrasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
"Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time."
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak tercemar oleh kosakata humanisme yang mengarah pada konsep liberalis semata. Secara harafiah demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas. Harus diingat bahwa konsep demokrasi yang membebaskan mensyaratkan "kedewasaan" penggunanya. Demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat karena terlalu bebasnya unjuk kepentingan dengan alih-alih demokrasi akan menyebabkan perbenturan kepentingan-kepentingan itu sendiri.
Di luar itu, demokrasi mensyaratkan suatu konstitusi yang benar-benar kokoh dan sehat supaya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat secara positif dan tidak saling berbenturan. Negara-negara yang sukses dengan konsep demokrasi bukan berarti negara yang memberikan kebebasan kepada warga negaranya sebebas-bebasnya secara harafiah. Negara demokrasi yang sukses adalah sebuah negara dengan konstitusi yang kokoh, jelas, sehat, dan menjunjung nilai-nilai dasar yang mutlak tidak terbantahkan kebenarannya. Karena demokrasi memberi ruang kepada rakyatnya untuk memberikan "suara" dan mengungkapkan kepentingannya masing-masing, diperlukanlah suatu kedewasaan dimana setiap rakyat sadar bahwa mereka tidak mungkin memperjuangkan kepentingan mereka jika itu melanggar hak dan kepentingan mendasar dari orang lain. Kemungkinan terjadinya perbenturan kepentingan inilah yang harus dijaga oleh konstitusi yang kokoh dan sehat sehingga demokrasi dapat dijalankan dengan sehat dan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara. Saat konstitusi semacam itu sudah terbentuk, maka setiap warga negara dapat memperjuangkan kepentingannya dengan jelas dan dalam suatu bentuk yang pasti dan terjamin dalam konstitusi.
Demokrasi sendiri seringkali terjegal oleh prinsip dimana kepentingan manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untuk dikonsolidasikan. Oleh karena itu, suatu konstitusi harus dibuat sesuai dengan pilihan karakter kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantab sebagai suatu identitas kebangsaan. Konstitusi tersebut disusun dan dipilih oleh "suara" rakyat sebagai simbol karakter mereka sebagai suatu bangsa yang berbeda satu sama lainnya selain juga mencerminkan cita-cita mereka sebagai suatu bangsa. Sebagai contoh, demokrasi Amerika dan demokrasi Indonesia adalah suatu bentuk demokrasi yang berbeda secara konstitusional. Misal, demokrasi Amerika berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, sedangkan demokrasi Indonesia sejak terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa. Namun keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya dalam kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan penentu nasibnya sendiri yang diwakilkan pada sekelompok wakil rakyat hanya saja dengan kepentingan, batasan, dan arah pergerakan bangsanya yang berbeda. Secara mudahnya, demokrasi Amerika menjamin setiap warga Amerika "bergerak" bebas sebagai seorang Amerika, sedangkan demokrasi Indonesia menjamin setiap warga Indonesia "bergerak" bebas sebagai seorang Indonesia.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.

Senin, 29 Maret 2010

fulsafat

Falsafah ialah satu disiplin ilmiah yang mengusahakan kebenaran yang bersifat umum dan mendasar. Kata filsafat berasal
dari bahasa Yunani Φιλοσοφία
philosophia, yang berarti love of wisdom
atau mencintai kebenaran. Empat hal yang melahirkan filsafat yaitu ketakjuban,
ketidakpuasan, hasrat bertanya dan ke-raguan. Ketakjuban terhadap segala
sesuatu (terlihat/tidak) dan dapat diamati (de-ngan mata dan akal budi) serta
ketidakpuasan akan penjelasan berdasarkan mitos membuat manusia mencari
penjelasan yang lebih meyakinkan dan berpikir rasio-nal. Hasrat bertanya
membuat manusia terus mempertanyakan segalanya, tentang wujud sesuatu
serta dasar dan hakikatnya. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan untuk
memperoleh penjelasan yang lebih pasti menunjukkan adanya keraguan
(ketidakpastian) dan kebingungan pada manusia yang bertanya.
Ciri berpikir secara filsafati adalah
radikal (berpikir tuntas, atau mendalam sampai ke akar masalah); sistematis (berfikir
logis dan terarah, setahap demi setahap); dan universal (berpikir umum dan
menyeluruh, tidak terbatas pada bagian-bagian tertentu, tetapi melihat masalah
secara utuh) dan ranah makna (memikirkan makna terdalam berupa nilai kebenaran,
keindahan dan kebaikan).
Dalam filsafat, digunakan nalar dan
pernyataan-pernyataan untuk mene-mukan kebenaran dan pengetahuan akan
fakta. Ketika menyelesaikan masalah se-cara
falsafah, seseorang tidak harus merujuk pada sumber lain tapi hendaknya bisa
menjawab masalah yang dipikirkannya menggunakan akal budinya, dengan pikiran
yang bebas. Jika seseorang berfikir sangat dalam ketika menghadapi suatu masalah
dalam hubungannya dengan kebenaran, maka orang itu dapat dikatakan telah berpikir
secara filsafati dan kajian yang tersusun oleh pemikirannya itu disebut falsafah.
Objek material
dari suatu kajian filsafat adalah segala yang ada mencakup apa yang tampak
(dunia empiris) dan apa yang tidak tampak (dunia metafisik) sementara objek
formalnya adalah sudut pandang yang menyeluruh, radikal dan rasional tentang
segala yang ada (objek material). Suatu
masalah akan menjadi masalah falsafah jika masalah tersebut tidak bisa
diselesaikan dengan kaidah pengamatan atau kaidah sains. Masalah falsafah biasanya
melibatkan masalah tentang konsep, ideologi, dan masalah-masalah lain yang
bersifat abstrak, contohnya apakah kebenaran? Apakah ilmu pengetahuan? Berpikir filsafati biasanya bertujuan untuk
mencari jawaban atas masalah yang sifatnya baik dan bisa memajukan umat
manusia.
Sains berarti ilmu, yaitu pengetahuan
tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode
tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di
bidang (pengetahuan) itu dan bersifat kohe-ren, empiris, sistematis, dapat
diukur dan dibuktikan.
Cakupan objek filsafat lebih luas
dibandingkan ilmu. Jika ilmu terbatas hanya pada persoalan empiris, maka
filsafat mencakup masalah diluar empiris. Secara historis, ilmu berasal dari
kajian filsafat karena pada awalnya filsafatlah yang melakukan pembahasan
tentang segala yang ada secara sistematis, rasional dan logis. Filsafat merupakan tempat berpijak bagi
kegiatan keilmuan.
Perkembangan kajian
terkait dengan masalah empiris menimbulkan spesi-alisasi keilmuan dan menghasilkan
kegunaan praktis. Sehingga, filsafat sains me-rupakan disiplin ilmu yang
digunakan sebagai kerangka dasar/landasan berpikir bagi proses keilmuan.
Seorang ilmuwan yang mampu berfikir filsafati, diharapkan bisa mendalami
unsur-unsur pokok dari ilmu yang ditekuninya secara menyeluruh sehingga bisa
memahami sumber, hakikat dan tujuan dari ilmu yang dikembang-kannya, termasuk
manfaatnya bagi pengembangan masyarakatnya.

Rabu, 24 Maret 2010

pelajanan publik

Ringkasan Buku Manajemen Publik
Mengelola dan mengantar umat manusia menuju kemaslahatan bersama, bukanlah perkara yang mudah. Mencapai kesejahteraan dan keselamatan sosial (welfare), tidaklah sederhana. Untuk itu, diperlukan pengetahuan yang memadai, keterampilan memimpin, dan kompetensi manajerial.

Buku ini membahas tuntas ihwal bagaimana mengelola publik secara benar. Terdiri atas sepuluh bab, Manajemen Publik secara tajam menyoroti dan menjelaskan bagaimana manajemen publik dikelola dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia.

Temanya aktual. Contoh kasus yang diangkat membumi, disertai penjelasan yang masuk akal. Menjadikan buku ini sangat pas sebagai referensi bagi setiap aparat negara, politikus, pekerja sosial, pendekar HAM, dan siapa saja yang selalu memimpikan terwujudnya kemaslahatan umat manusia dalam lingkup yang lebih luas.

Hessel Nogi S. Tangkilisan, Drs, M.Si

Lahir di Ambon pada tahun 1963 adalah Ketua Umum Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia. Gelar Sarjana Sosial Politik (Drs) diperoleh tahun 1988 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Proklamasi '45 Yogyakarta. Pada tahun 2000 mendapat gelar M.Si di bidang Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Aktif dalam berbagai penelitian Kebijakan dan Manajemen Publik, khususnya yang berlaku di Indonesia. Terlibat dalam seminar regional maupun nasional yang berkaitan dengan kebijakan, manajemen dan pengelolaan pemerintah daerah. Buku-buku yang disusun di antaranya How To Be A President, Manajemen Modern Sektor Publik, Manajemen Publik, Kebijakan Publik Yang Membumi, Distorsi Pengelolaan Privatisasi Jalan Tol, Memahami Administrasi Publik, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance



A. Mengapa Pelayanan Publik?

Pelayanan publik adalah tanggung-jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada era desentralisasi dan semakin kuatnya demokratisasi saat ini, maka tuntutan akan tanggung-jawab pelayanan publik tersebut juga semakin kuat dan terbuka.

Pada saat ini kinerja manajemen pelayanan publik ini sudah menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah, terutama kepala daerahnya. Dalam berbagai kesempatan ketidak-puasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik ini kian banyak diungkapkan oleh masyarakat secara terbuka. Masyarakat menuntut penyelenggaraan manajemen pelayanan lebih responsif atas kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan manajemen pelayanan public yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

Amanat Presiden:
Mulai hari ini saya mengajak lembaga negara dan swasta, baik di pusat maupun daerah, untuk menggunakan moto: “permudahlah semua urusan”. Jangan dihidupkan lagi seloroh atau cemooh di masa lalu yang mengatakan, “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.” Itu harus dihentikan. (Presiden SB Yudhoyono, Semarang, 8 Maret 2006).

B. Manajemen Pelayanan Publik

Untuk merespons tantangan dan permasalahan tersebut maka dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan akan difokuskan upaya kepada pengembangan kapasitas (capacity building) manajemen pelayanan publik yang menyangkut aspek-aspek:
a Peningkatan efektivitas pengorganisasian pelayanan
b Pengembangan prosedur pelayanan yang mudah, cepat dan transparan
c Peningkatan kualitas dan kapabilitas personil penyelenggara pelayanan
d Pengembangan kebijakan yang mendukung

C. Skema Tindakan Peningkatan Pelayanan (STPP)

Untuk menjawab tantangan permasalahan pelayanan publik tersebut, maka dikembangkan pendekatan peningkatan pelayanan melalui Skema Tindakan Peningkatan Pelayanan (STPP).

Tujuan. Kata kunci dalam pelayanan publik adalah: aksesibilitas. Oleh karena itu tujuan dari penyusunan STPP ini adalah merancang rangkaian (paket) kegiatan guna meningkatkan aksesibilitas kepada pelayanan publik. Bagaimana agar pelayanan memadai (cukup) dan mudah dijangkau oleh kelompok sasaran. Terjangkau dalam arti lokasinya mudah dicapai, tapi juga harganya terjangkau, serta mudah prosedur dan persyaratannya.

Prinsip. Permasalahan umum pelayanan publik antara lain terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good-governance yang masih lemah. Masih terbatasnya partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan pelayanan, maupun evaluasinya. Untuk itu maka pendekatan STPP ini mempromosikan penerapan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses peningkatan pelayanan tersebut.

Kriteria penyelenggaraan pelayanan publik. Kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, sesuai Kepmenpan No. 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, antara lain meliputi:
a Kesederhanaan
b Kejelasan
c Kepastian dan ketepatan waktu
d Akurasi
e Tidak diskriminatif
f Bertanggung-jawab
g Kelengkapan sarana dan prasarana
h Kemudahan akses
i Kejujuran
j Kecermatan
k Kedisiplinan, kesopanan, keramahan
l Keamanan, kenyamanan. [Risfan Munir]

Jumat, 22 Januari 2010