Rabu, 24 Maret 2010

pelajanan publik

Ringkasan Buku Manajemen Publik
Mengelola dan mengantar umat manusia menuju kemaslahatan bersama, bukanlah perkara yang mudah. Mencapai kesejahteraan dan keselamatan sosial (welfare), tidaklah sederhana. Untuk itu, diperlukan pengetahuan yang memadai, keterampilan memimpin, dan kompetensi manajerial.

Buku ini membahas tuntas ihwal bagaimana mengelola publik secara benar. Terdiri atas sepuluh bab, Manajemen Publik secara tajam menyoroti dan menjelaskan bagaimana manajemen publik dikelola dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia.

Temanya aktual. Contoh kasus yang diangkat membumi, disertai penjelasan yang masuk akal. Menjadikan buku ini sangat pas sebagai referensi bagi setiap aparat negara, politikus, pekerja sosial, pendekar HAM, dan siapa saja yang selalu memimpikan terwujudnya kemaslahatan umat manusia dalam lingkup yang lebih luas.

Hessel Nogi S. Tangkilisan, Drs, M.Si

Lahir di Ambon pada tahun 1963 adalah Ketua Umum Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia. Gelar Sarjana Sosial Politik (Drs) diperoleh tahun 1988 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Proklamasi '45 Yogyakarta. Pada tahun 2000 mendapat gelar M.Si di bidang Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Aktif dalam berbagai penelitian Kebijakan dan Manajemen Publik, khususnya yang berlaku di Indonesia. Terlibat dalam seminar regional maupun nasional yang berkaitan dengan kebijakan, manajemen dan pengelolaan pemerintah daerah. Buku-buku yang disusun di antaranya How To Be A President, Manajemen Modern Sektor Publik, Manajemen Publik, Kebijakan Publik Yang Membumi, Distorsi Pengelolaan Privatisasi Jalan Tol, Memahami Administrasi Publik, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance



A. Mengapa Pelayanan Publik?

Pelayanan publik adalah tanggung-jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada era desentralisasi dan semakin kuatnya demokratisasi saat ini, maka tuntutan akan tanggung-jawab pelayanan publik tersebut juga semakin kuat dan terbuka.

Pada saat ini kinerja manajemen pelayanan publik ini sudah menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah, terutama kepala daerahnya. Dalam berbagai kesempatan ketidak-puasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik ini kian banyak diungkapkan oleh masyarakat secara terbuka. Masyarakat menuntut penyelenggaraan manajemen pelayanan lebih responsif atas kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan manajemen pelayanan public yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

Amanat Presiden:
Mulai hari ini saya mengajak lembaga negara dan swasta, baik di pusat maupun daerah, untuk menggunakan moto: “permudahlah semua urusan”. Jangan dihidupkan lagi seloroh atau cemooh di masa lalu yang mengatakan, “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.” Itu harus dihentikan. (Presiden SB Yudhoyono, Semarang, 8 Maret 2006).

B. Manajemen Pelayanan Publik

Untuk merespons tantangan dan permasalahan tersebut maka dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan akan difokuskan upaya kepada pengembangan kapasitas (capacity building) manajemen pelayanan publik yang menyangkut aspek-aspek:
a Peningkatan efektivitas pengorganisasian pelayanan
b Pengembangan prosedur pelayanan yang mudah, cepat dan transparan
c Peningkatan kualitas dan kapabilitas personil penyelenggara pelayanan
d Pengembangan kebijakan yang mendukung

C. Skema Tindakan Peningkatan Pelayanan (STPP)

Untuk menjawab tantangan permasalahan pelayanan publik tersebut, maka dikembangkan pendekatan peningkatan pelayanan melalui Skema Tindakan Peningkatan Pelayanan (STPP).

Tujuan. Kata kunci dalam pelayanan publik adalah: aksesibilitas. Oleh karena itu tujuan dari penyusunan STPP ini adalah merancang rangkaian (paket) kegiatan guna meningkatkan aksesibilitas kepada pelayanan publik. Bagaimana agar pelayanan memadai (cukup) dan mudah dijangkau oleh kelompok sasaran. Terjangkau dalam arti lokasinya mudah dicapai, tapi juga harganya terjangkau, serta mudah prosedur dan persyaratannya.

Prinsip. Permasalahan umum pelayanan publik antara lain terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good-governance yang masih lemah. Masih terbatasnya partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan pelayanan, maupun evaluasinya. Untuk itu maka pendekatan STPP ini mempromosikan penerapan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses peningkatan pelayanan tersebut.

Kriteria penyelenggaraan pelayanan publik. Kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, sesuai Kepmenpan No. 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, antara lain meliputi:
a Kesederhanaan
b Kejelasan
c Kepastian dan ketepatan waktu
d Akurasi
e Tidak diskriminatif
f Bertanggung-jawab
g Kelengkapan sarana dan prasarana
h Kemudahan akses
i Kejujuran
j Kecermatan
k Kedisiplinan, kesopanan, keramahan
l Keamanan, kenyamanan. [Risfan Munir]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar